BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

12 Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten 50 Kota Dilantik, Ini Daftar nama dan Tempat Tugasnya

Berita

12 Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten 50 Kota Dilantik, Ini Daftar nama dan Tempat Tugasnya

Limapuluh Kota, Humas - Promosi, rotasi, dan mutasi jabatan kembali bergulir di Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota. Sebanyak 12 pejabat mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional, Senin (22/7) di Aula Serbaguna kantor setempat. 12 pejabat tersebut merupakan Kepala KUA Kecamatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Kantor, H. Irwan. Hadir mengikuti kegiatan tersebut, Kasubbag Tata Usaha, H. Irwan, Ketua DWP, Ny. Delvinawati Irwan, pejabatan struktural dan fungsional, Pelaksana, serta ASN lainnya.

Dalam arahannya Kepala Kantor menyebut, promosi, rotasi, dan mutasi di jajaran kepala KUA merupakan pengejawantahan dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala KUA Kecamatan, dimana disana dinyatakan, masa baktinya adalah 4 tahun.

“Secara gamblang telah dijelaskan dalam regulasi ini, bahwa jabatan seorang Kepala KUA Kecamatan maksimal empat tahun. Apa yang kita lakukan hari ini adalah implementasi dari regulasi ini. 12 Kepala KUA Kecamatan dari 13 kecamatan yang ada kita ambil sumpah jabatannya. Satu orang lagi tidak kita lantik karena masih menjabat 1,5 tahun,” jelas Kepala Kantor.


Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor juga menjelaskan 7 komitmen layanan yang harus dilaksanakan seorang ASN, yaitu bekerja bukan untuk diri sendiri, Integritas, kejujuran, akuntabel, leadership, elegan, dan terbuka.

Adapun nama-nama pejabat yang dilantik dan tempat tugas yang baru mereka adalah Zulherman, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Luak, Akmal Husni, S. Ag.,Kepala KUA Kecamatan Harau, Dedi Efendi, S.H.I., Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Asran, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Gunuang Omeh, Mitra, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Zulhendri, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Mungka, Junaidi. K, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Payakumbuh, Gunawan Bulfi, S. Th. I., Kepala KUA Kecamatan Guguak, Muhammad Zaini, M. Ag., Kepala KUA Kecamatan Suliki, Budiman Aziz Putra, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Bukik Barisan, M. Syahril, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Suherman, S. Ag., Kepala KUA Kecamatan Akabiluru.(Nina)

 

Dipublikasikan oleh : Harnina
Tanggal : 22-07-2024
Sudah dibaca : 300 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni