Agama memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengakuan akan kedudukan dan peran penting agama ini tercermin dari penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama falsafah negara Pancasila, yang juga dipahami sebagai sila yang menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan agama bukan hanya merupakan bagian integral pembangunan nasional, melainkan juga bagian yang seharusnya melandasi dan menjiwai keseluruh arah dan tujuan pembangunan nasional, yang untuk periode tahun 2005-2025 mengarah pada upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia adalah ”Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”, sedangkan Visi Indonesia untuk tahun 2020 adalah “Terwujudnya msyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Pada era penyelenggaraan pemerintahan 2020-2024, telah ditetapkan 5 prioritas pembangunan nasional yang ditegaskan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2020. Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut, Presiden Republik Indonesia telah memberikan tugas pokok kepada Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama sebagai penyelenggara urusan di bidang keagamaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kementerian Agama sebagai salah satu komponen penyelenggara sebagian tugas kenegaraan dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Salah satu unit Organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang berada di Kabupaten / Kota antara lain Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota berkedudukan di Tanjung Pati Kecamatan Harau sebagaimana diatur dengan Peraturan Mente
Selengkapnya...Agama memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengakuan akan kedudukan dan peran penting agama ini tercermin dari penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama falsafah negara Pancasila, yang juga dipahami sebagai sila yang menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan agama bukan hanya merupakan bagian integral pembangunan nasional, melainkan juga bagian yang seharusnya melandasi dan menjiwai keseluruh arah dan tujuan pembangunan nasional, yang untuk periode tahun 2005-2025 mengarah pada upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia adalah ”Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”, sedangkan Visi Indonesia untuk tahun 2020 adalah “Terwujudnya msyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Pada era penyelenggaraan pemerintahan 2020-2024, telah ditetapkan 5 prioritas pembangunan nasional yang ditegaskan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2020. Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut, Presiden Republik Indonesia telah memberikan tugas pokok kepada Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama sebagai penyelenggara urusan di bidang keagamaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien, dan akuntabel.
Beberapa tahun terakhir saya sangat merasakan kerjasama yang luar biasa dengan Kemenag Lima Puluh Kota untuk membangun Lima puluh Kota khususnya di bidang keagamaan. (6 Maret 2023)