BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

Atasi Keraguan Terkait Usia Pemberangkatan Jamaah Haji, Kemenag Gelar Sosialisasi

Berita

Atasi Keraguan Terkait Usia Pemberangkatan Jamaah Haji, Kemenag Gelar Sosialisasi

Lima Puluh Kota, Humas -- Usai pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2022, berbagai berita tentang pembatasan usia keberangkatan jamaah haji, simpang siur di tengah-tengah masyarat. Berangkat dari fenomena ini, Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), menggelar kegiatan Sosialisasi Pembatasan Usia Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2022, Kamis (15/9), di Aula Serbaguna kantor setempat.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Jamaah Calon Haji Tahun 2023 dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Lima Puluh Kota, dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor, H. Irwan. Dalam sambutan dan arahannya kepala kantor menjelaskan bahwa pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji tahun 2022 pada usia 65 tahun adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Saat ini pemerintah terus berusaha memberikan layanan terbaik termasuk untuk quota keberangkatan jamaah, yang semoga saja tidak ada lagi pembatasan, dengan keadaan normal seperti sebelum pandemi.

“Banyaknya jamaah haji yang akan berangkat tahun depan mengira bahwa pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji pada usia 65 tahun, menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan, bahwa,  pemberlakukan pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji usia maksimal 65 tahun hanya pada tahun 2022. Ini dikarenakan, bahwa tahun 2022 adalah awal uji coba pemberangkatan jamaah haji pasca dunia dilanda oleh Covid 19. dan ini adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi, bukan kebijakan dari pemerintah kita di Indonesia,” tegas Irwan.

Selanjutnya Irwan menghimbau, agar masyarakat tidak terpancing dengan rayuan Biro Travel Haji dan Umrah yang menggiurkan untuk menarik tabungan haji dan menggantinya dengan pelaksanaan umrah. Irwan menegaskan, niat yang telah dipasang untuk berangkat haji jangan dirusak dengan prasangka-prasangka buruk kepada Allah. Keputusan Allah tetap yang terbaik bagi umatnya. Irwan menyebut, ibadah haji adalah ibadah sakral sehingga sering disebut sebagai Rihlah Mubarakah.

Pada kesempatan itu, Irwan juga mengingatkan agar jamaah memaksimalkan pelaksanaan kegiatan manasik haji mandiri. Kegiatan manasik harus dilakukan dengan ilmu yang matang, menjaga kesehatan, sehingga saat pemberangkatan nanti, jamaah sudah siap lahir dan batin. Tak lupa Irwan juga mengajak jamaah untuk terus mengupdate ilmu manasik, dan memperbaharui pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun mengalami perubahan. Hal ini dalam rangka menangkal berita hoax yang dapat meresahkan calon jamaah.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kasubbag Tata Usaha, Irfan Junaidi, sebagai Ketua Panitia, Kepala Seksi PHU, H. Zakaria, dan seluruh panitia kegiatan. Dalam laporan kepanitiaan disebutkan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 84 orang peserta, dengan rincian, 13 orang kepala KUA Kecamatan, dan 71 orang Calon Jamaah Haji.(Nina)

Dipublikasikan oleh : Harnina
Tanggal : 15-09-2022
Sudah dibaca : 104 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni