BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

Ditetapkan Bersama Unsur Terkait, Ini Besaran Zakat Fitrah Di 50 Kota

Berita

Ditetapkan Bersama Unsur Terkait, Ini Besaran Zakat Fitrah Di 50 Kota

Lima Puluh Kota, Humas - Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, bersama sejumlah dinas dan instansi terkait, menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Konversi Zakat Fitrah untuk daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (4/4) di Aula VIP.

Kepala Kantor, H. Irwan, didampingi Ketua MUI, H. Asrat Chan dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, dalam arahannya mengatakan, penetapan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke rupiah, adalah sebuah kesepakatan yang akan menghapus keraguan masyarakat. Penetapan Zakat Fitrah harus didasarkan kepada kondisi ekonomi masyarakat. Irwan juga menyebut, perbedaan besaran Zakat Fitrah sudah tentu berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

“Wajar saja nominal Zakat Fitrah satu daerah dengan daerah lain berbeda. Hal ini berdasarkan harga beras di daerah setempat. Dan penetapan Zakat Fitrah ini juga harus berpatokan kepada kemampuan ekonomi masyarakat. Itulah gunanya kita menetapkan nominal Zakat Fitrah dalam tiga tingkatan. Perbedaan penetapan nominal Zakat Fitrah jangan sampai menjadi perbedaan yang melahirkan pertikaian,” jelas kepala kantor.

Kepala kantor menambahkan, keputusan penetapan besaran Zakat Fitrah tidak hanya ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dinas dan instansi terkait, Ormas Islam, MUI, dan Baznas sangat berperan dalam mengambil keputusan untuk umat ini. Kedepan kepala kantor berharap, penetapan Konversi Zakat Fitrah ini lebih awal disebarkan kepada masyarakat. Kepala kantor mengimbau agar pembayaran Zakat Fitrah bisa disegerakan, sehingga penyalurannya juga bisa disegerakan kepada mereka yang berhak.

Dari Rapat Koordinasi bersama seluruh unsur terkait, didapatlah kesepakatan, bahwa besaran Zakat Fitrah jika dikonversikan ke rupiah dari harga beras 2,5 kg atau 3,5 liter adalah, beras kualitas 1, Rp. 40. 000, beras kualitas II, Rp. 38.000, dan beras kualitas III Rp. 28.000. Adapun dinas dan instansi yang turut hadir dalam rapat ini adalah Pengadilan Agama Tanjung Pati, Dinas Koperindag, Kabag Kesra, Kepala Bulog, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua DMI, Ketua APRI, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjahulu, pimpinan sejumlah ormas Islam, dan Kasubbag TU serta seluruh kepala seksi.(NIna)

Dipublikasikan oleh : Harnina
Tanggal : 04-04-2023
Sudah dibaca : 533 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni