BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

Kemenag Lima Puluh Puluh Kota Kerjasama Lintas Sektoral Permudah Akses Layanan Publik

Berita

Kemenag Lima Puluh Puluh Kota Kerjasama Lintas Sektoral Permudah Akses Layanan Publik

Sarilamak,.Humas--Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Dan Sidang Isbat Nikah Luar Gedung bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2024, dihelat (18/04) di Aula Serbaguna Nagari Mungka. Kegiatan strategis tersebut merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Lima Puluh Kota dan Pengadilan Agama Tanjung Pati serta Pengadilan Agama Payakumbuh. Kegiatan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat pada layanan publik secara resmi dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota diwakili oleh Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota, dihadiri oleh Kakan Kemenag Lima Puluh Kota, Ketua PA Tanjung Pati, Ketua PA Payakumbuh,Kepala Dinas Dukcapil Lima Puluh Kota, Forkopimca Kecamatan Mungka, Kepala KUA Se-kabupaten Lima Puluh Kota dan tamu undangan lainnya.
H.Irwan Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dalam sambutannya menyampaikan, "Kegiatan strategis ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan layanan akses syar'i dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat. Perlu saya ingatkan bahwa "Mekanisme sidang isbat nikah harus memastikan aspek syariah perkawinan tersebut terpenuhi baik rukun maupun syarat sahnya sebuah perkawinan berdasarkan hukum Islam. Hal ini penting dilakukan agar upaya percepatan pencatatan administrasi kependudukan tidak kontra produktif dengan ajaran Islam, “terang alumni UIN Imam Bonjol ini.
Disisi lainnya Kakan Kemenag mengajak seluruh stakeholder, Ninik Mamak dan seluruh tokoh masyarakat untuk mendorong anak dan keponakan kita, agar mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, dimana Negara telah memberikan berbagai kemudahan bagi calon pengantin. Dijelaskan juga bahwa pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online dan offline, dengan ketentuan biaya Nol Rupiah untuk pelaksanaan di Kantor KUA pada jam Dinas dan Rp.600.000 untuk pelaksanaan diluar Kantor. Sekali lagi saya tegaskan program Isbat Nikah adalah upaya mempermudah masyarakat tapi bukan untuk memudahkan hal-hal terkait syariah, tegas H.Irwan
Sementara itu Herman Azwar Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota mewakili Bupati Lima Puluh dalam sambutannya menyampaikan, "Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan strategis hasil kerjasama dan kolaborasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tiga instansi vertikal, Kementerian Agama dan duo Pengadilan Agama. Kedepannya kegiatan ini diharapkan dapat ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
Lebih lanjut disampaikan, "Tujuan akhir dari kegiatan kita hari ini adalah tercatatnya perkawinan masyarakat serta terpenuhi tertib administrasi kependudukan, sehingga dapat memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat terutama terkait dengan administrasi kependudukan. Ditegaskan pula bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya mendekatkan layanan publik terpadu kepada masyarakat dengan kualitas layanan prima, mudah diakses serta cepat. Dimana kegiatan kita hari ini merupakan salah satu program untuk mewujudkan komitmen tersebut.”simpul Herman.
Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Dan Sidang Isbat Nikah Luar Gedung untuk hari ini (red) dikuti oleh 18 pasang masyarakat yang perkawinanya belum tercatat, dimana hakim Pengadilan Agama Tanjung Pati akan menilai apakah perkawinan tersebut dapat disahkan atau ditolok karena alasan hukum. (APP)
 

Dipublikasikan oleh : Alfhia Parma
Tanggal : 18-04-2024
Sudah dibaca : 254 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni