BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

Kuota 70 Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag 50 Kota Kejar Target 

Berita

Kuota 70 Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag 50 Kota Kejar Target 

Lima Puluh Kota, Humas - Diikuti oleh 13 Kepala KUA Kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Senin (22/6) di Aula VIP.

Sosialisasi ini dibuka oleh kepala kantor, diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Ifkar, didampingi Kasi Penyelenggara Zawa, Memen Efendi. Dalam arahannya, Kasubbag TU menyatakan, adanya 70 kuota bagi Kabupaten Lima Puluh Kota untuk pensertifikasian Tanah Wakaf untuk tahun 2023. ini merupakan peluang besar agar tanah wakaf yang berada di kecamatan yang belum bersertifikat, khususnya tanah wakaf yang peruntukkannya bagi kemaslahatan umat, dapat dikeluarkan sertifikatnya.

“Untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sudah menjadi isi kesepakatan yang termaktub dalam MoU Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ungkap Kasubbag TU.

Selanjutnya di hadapan para peserta sosialisasi, Kasubbag TU mengimbau agar kepala KUA sesegeranya melakukan pensertifikatan Tanah Wakaf dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Meski proses Sertifikasi Tanah Wakaf ini tidak cepat, keseriusan kepala KUA sangat dituntut agar tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dengan dokumen yang diakui negara.

Hadir sebagai narasumber, Tim Sosialisasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam materi yang disampaikan, tim sosialisasi memaparkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf, serta alur yang harus dilalui hingga sertifikat tanah wakaf selesai.

Selanjutnya, untuk meningkatkan pemahan kepala KUA dalam pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Tim Sosialisasi juga memberi kesempatan bagi peserta untuk sharing informasi melalui sesi tanya jawab.(Nina)

Dipublikasikan oleh : Harnina
Tanggal : 22-05-2023
Sudah dibaca : 114 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni