BERITA & INFORMASI Kemenag Lima Puluh Kota

SAPA LIMA PULUH KOTA

Transformasi digital menuju pelayanan publik yang lebih baik
whatsapp-chat
SAPA LIMA PULUH KOTA adalah Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Aplikasi berbasis android, ios dan windows yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Layanan publik berbasis digital. Secara umum, layanan yang dikelola oleh aplikasi SAPA LIMA PULUH KOTA diantaranya seperti layanan kesekretariatan, penyelanggaraan haji dan umrah, pendidikan agama, pendidkan madrasah, pondok pesantren, penyelenggaraan zakat wakaf dan bimbingan masyarakat islam.
whatsapp-chat Klik LAPOR untuk
melaporkan masalah,
isu dan keluhan
Pelayanan Publik
whatsapp-chat cari layanan kami di sippn.menpan.go.id
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
(SIPPN) Kementerian PAN-RB RI
gambar

Percepatan WHO 2024, H. Irwan: Pendamping Halal Harus Lebih Aktif

Berita

Percepatan WHO 2024, H. Irwan: Pendamping Halal Harus Lebih Aktif

Percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 terus dipacu oleh Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota. Melalui Pendamping Halal, pelaku usaha satu per satu mendaftarkan produk usaha mereka untuk dikeluarkan Sertifikat Halalnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan menyatakan, Pendamping Halal harus lebih aktif dan kreatif dalam mempropagandakan Wajib Halal, sebagai Gerakan Nasinal  Mandatori Halal 2024. 


Lebih lanjut Kepala Kantor menyampaikan, Pendamping Halal harus meyakinkan pelaku usaha bahwa sertifikat yang nanti mereka kantongi dari produk yang mereka kelola, akan mendatangkan manfaat bagi mereka. Bukan hanya dari segi pelabelan halal, namun juga kepercayaan konsumen atas produk mereka.


"Target yang diberikan pemerintah adalah hingga 18 Oktober 2024. Ini harus sudah 100 persen. Seluruh pelaku usaha harus sudah memiliki Sertifikat Halal atas produk mereka. Kepada para Pendamping Halal kita harapkan agar semakin aktif san kreatif menggaungkan hal ini," ungkap Kepala Kantor.


Melalui Pendamping Halal yang berada di bawah Seksi Bimas Islam, dan berkoordinasi dengan Dinas Koperindag, Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, terus memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, hingga mereka mau mendaftarkan produk mereka.


Kasi Bimas Islam, H. Irfan Junaidi, saat dikonfirmasi menyatakan, Pendamping Halal di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 73 orang, tersebar di 13 kecamatan. Target Sertifikat Halal untuk Tahun 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 110. 11 diantaranya sudah diterbitkan sertifikatnya, sisanya masih dalam proses pengajuan.


"Selain melalui Pendamping Halal, pelaku usaha bisa mendaftarkan produk mereka secara mandiri melalui Aplikasi Pusaka Super Apps. Semoga terget 100 persen di 18 Oktober 2024 ini bisa kita capai," harap Irfan.(Nina)

Dipublikasikan oleh : Harnina
Tanggal : 19-03-2024
Sudah dibaca : 105 kali

Berita lainnya

Apa kata mereka tentang Kemenag Lima Puluh Kota

Testimoni